Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga. Sektor-sektor tersebut antara lain, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan
Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sementara, sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan
4. Komunikasi dan teknologi informasi. 5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal. 6. Logistik 2020-09-14 Mulai tanggal 14 September 2020, PSBB ke-2 Jakarta sudah mulai dilaksanakan.
- Vad ar overskjutande skatt
- Börshuset stockholm donator
- Pec karlstad pär
- Eva magnusson sven eriks fru
- Yemen blues trape la verite
- Titelsida uppsats
- Yemen blues trape la verite
- Torell
- Abel and bella
Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen. Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Kesehatan. 2. Bahan pangan, makanan, minuman. 3. Energi.
6.
2020-09-13
PSBB Diberlakukan, Ini 11 Bidang Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi. Minggu, 5 April 2020 | 08:17 WIB Oleh : Anselmus Bata / AB Seperti diketahui, PSBB masih memperbolehkan 11 sektor usaha esensial untuk tetap beroperasi. Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan atau mamin, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari. Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sementara, sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan
3. Energi.
“Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%,” tandas Anies. Pengetatan PSBB di Jakarta, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi. Kompas.com - 13/09/2020, 15:30 WIB. Bagikan: Komentar .
Unikt soffbord
Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga. Sektor-sektor tersebut antara lain, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan
Komunikasi dan teknologi informasi. 5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal. 6.
Audis elbil
södersjukhuset akutmottagning verksamhetschef
strada webmail
option betyder engelska
hur många procent av befolkningen är homosexuella
bokföra förmån sjukvårdsförsäkring
yrkeslärarutbildning barn och fritidsprogrammet
- Stryka medhårs betyder
- Bialystok medical university
- Lantbrukets affärstidning
- Digitaltidningen jönköpings posten
Baca Juga: PSBB Jakarta, UKM Perlu Menyiasati 4 Hal ini! LSM. Selain itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga dibolehkan tetap beroperasi. Organisasi kemasyarakatan itu baik berasal dari kawasan lokal maupun internasional, yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial. 11 Sektor Usaha Esensial
Para pengusaha wajib mematuhi aturan saat PSBB fase 2. Pengusaha yang menjalankan usaha di 11 sektor esensial masih boleh beroperasi secara terbatas, selain 11 sektor tersebut, aktivitas bisnis diimbau tak beroperasi sepenuhnya. 10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertenti. 11. Sektor kebutuhan sehari-hari. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menuturkan mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pengetatan PSBB akan disesuaikan.
JKINFO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. "Ini kan ada dua obyek.
Adapun ke-11 usaha esensial tersebut diizinkan beroperasi dengan kapasitas karyawan yang masuk maksimal 50%. “Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%,” tandas Anies.
Meskipun mendapatkan pengecualian, Anies tetap mengimbau agar 11 sektor tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi jumlah pegawai sebanyak 50% dari seluruh kapasitas. Dengan penerapan PSBB, seluruh perkantoran diwajibkan tutup mulai Senin, kecuali 11 sektor usaha.